Contoh Studi Kasus Bab 5, 6, 7 ILMU BUDAYA DASAR
Contoh Studi
Kasus Bab 5, 6, 7 Ilmu Budaya Dasar
Nama :
Rosdiana Octaviani
Kelas :
1EA33
NPM :
19214810
Bab 5. Studi Kasus Manusia dan
Keindahan :
Studi Kasus yang Pertama: Berbagai
macam contoh keindahan seperti, pemandangan alam (pantai, pegunungan, danau,
bunga-bunga di lereng gunung), manusia (wajah, mata, bibir, hidung, rambut,
kaki, tubuh), rumah (halaman, perabot rumah tangga dan sebagainya), suara,
warna dan sebagainya
Keindahan yang ada di alam ini sepertinya kurang
dijaga oleh para manusia. Hingga banyak terjadi kerusakan-kerusakan. Contoh
kecil saja seperti hutan-hutan yang ada di indonesia yang sering di tebang oleh
penebang liar. Sehingga keindahan pun punah begitu saja itu baru saja contoh
kecil dari keindahan yang kurang di jaga. Tetapi tidak semua manusia yang
melakukan itu tetapi masih ada sedikit manusia yang ingin menjaga keindahan
yang ada di alam ini.
Studi Kasus yang ke Dua : Keindahan = Beauty = Cantik.
Wanita mana
yang tidak ingin cantik? Tentu tak ada bukan? Siapa pun dia, apa pun
profesinya, entah itu pekerja kantoran, guru, dokter, penulis, termasuk ibu
rumah tangga, memiliki keinginan yang sama, yaitu ingin terlihat cantik.
Ada berbagai
macam cara untuk mendapatkan kecantikan. Dunia wanita pun ramai oleh berbagai
macam keinginan untuk tampil lebih cantik. Ada yang ingin melakukan sedot lemak
agar bagian perutnya terlihat labih ramping. Ada yang sengaja melakukan operasi
pelastik agar kulit wajah lebih mulus. Ada juga yang memiliki jadwal teratur
mengunjungi salon untuk melakukan treatment/ritual-ritual yang dapat menunjang
kecantikan.
Tidak semua
wanita cermat dan teliti memilih mana jalan terbaik untuk menuju lebih cantik.
Bahkan sebagian wanita tidak mau terlalu pusing memikirkan resiko yang akan
dihadapinya. Akibatnya, banyak wanita yang termakan iklan produk kecantikan
yang menjanjikan kesempurnaan secantik bidadari. Akhirnya, tekadang bukan
kecantikan yang didapat, malah sebaliknya, mimpi buruklah yang justru
menghampirinya.
Sebenarnya,
jika kita pikirkan lebih jauh, hal yang paling aman menuju cantik adalah dengan
menggunakan ramuan-ramuan berbahan dasar alami. Beragam resep alami tidak akan
menimbulkan resiko apa pun selain menambah kecantikan.
OPINI
setiap manusia tentu ingin terlihat indah terutama penampilan secara fisik , mereka melakukan itu semua agar mereka terlihat cntik atau indah . kaum hawa atau wanita pada umum nya akan memperhatikan betul penampilan mereka secara fisik maupun dalam bertutur kata namun menurut saya sendiri keindahan bukan lah sesuatu yang mutlak di perlukan oleh seorang wanita karena seorang wanita yang indah dan baik menurut saya dapat di lihat dari sikap dan kelakuannya dalam hidup bemasyarakat karena dia dapat membuat sesuatu yang biasa saja menjadi istimewa oleh sikap dan kelakuannya
setiap manusia tentu ingin terlihat indah terutama penampilan secara fisik , mereka melakukan itu semua agar mereka terlihat cntik atau indah . kaum hawa atau wanita pada umum nya akan memperhatikan betul penampilan mereka secara fisik maupun dalam bertutur kata namun menurut saya sendiri keindahan bukan lah sesuatu yang mutlak di perlukan oleh seorang wanita karena seorang wanita yang indah dan baik menurut saya dapat di lihat dari sikap dan kelakuannya dalam hidup bemasyarakat karena dia dapat membuat sesuatu yang biasa saja menjadi istimewa oleh sikap dan kelakuannya
Bab 6 Studi Kasus Manusia dan penderitaan :
ð
Contoh
nyata dalam kehidupan ketika seseorang mengalami siksaan dalam penderitaan
seperti banyaknya kasus bunuh diri. Salah satunya adalah artis cantik yang
berasal dari negri gingseng Korea Selatan Jang Ja Yeon, ia tewas bunuh diri
dengan mengenaskan di rumahnya pada tahun 2009 . Artis cantik yang memiliki
peran di drama boys before flowers ini mengakhiri hidupnya di karenakan
mengalami depresi yang berkelanjutan.
Ia memilih gantung diri di kamar mandi rumahnya di
karenakan ia tidak tahan dengan kerasnya dunia hiburan di negri tersebut.
Sebelum ia meninggal Jang Ja Yeon menceritakan apa yang ia alami dalam sepucuk
surat, ia mengaku bahwa ia telah dieksploitasi dan di lecehkan secara seksual
selama berkarir di dunia hiburan.
Jang Ja Yeon di paksa menjadi budak seks untuk
orang-orang kaya demi memuluskan karirnya sebagai artis. Ini adalah salah
contoh dari penderitaan dan siksaan
secara fisik maupun batin yang menyebabkan korban menjadi depresi berat dan
lemahnya mental sehingga ia memutuskan untuk bunuh diri.
ð
Contoh
nyata yang kedua adalah Penyakit seorang anak berusia 2 tahun
mengalami kanker otak sudah mengalami koma 2bulan dan tak kunjung sadar , orang tua dari
anak tersebut hanya berusaha semaksimal mungkin dan berdoa kepada allah swt agar diberi kesembuhan atas penyakit
yang diderita anaknya.
Bab 7. Studi
Kasus Manusia dan Keadilan :
Supremasi
hukum di Indonesia masih harus direformasi untuk menciptakan kepercayaan
masyarakat dan dunia internasional terhadap sistem hukum Indonesia. Masih
banyak kasus-kasus ketidakadilan hukum yang terjadi di negara kita. Keadilan
harus diposisikan secara netral, artinya setiap orang memiliki kedudukan dan
perlakuan hukum yang sama tanpa kecuali. Keadaan yang sebaliknya terjadi di
Indonesia. Bagi masyarakat kalangan bawah perlakuan ketidakadilan sudah biasa
terjadi. Namun bagi masyarakat kalangan atas atau pejabat yang punya kekuasaan,
sulit rasanya menjerat mereka dengan tuntutan hukum. Ine jelas merupakan
sebuah ketidak adilan.
Kasus Nenek
Minah asal Banyumas yang divonis 1,5 bulan kurungan adalah salah satu contoh
ketidak adilan hukum di Indonesia. Kasus ini berawal dari pencurian 3 buah
kakao oleh Nenek Minah. Kami setuju apapun yang namanya tindakan mencuri
adalah kesalahan. Namun demikian jangan lupa hukum juga mempunyai prinsip
kemanusiaan.
Untuk datang
ke sidang kasusnya ini, Nenek Minah harus meminjam uang Rp.30.000,- untuk biaya
transportasi dari rumah ke pengadilan yang memang jaraknya cukup jauh. Seorang
Nenek Minah saja bisa menghadiri persidangannya walaupun harus meminjam uang
untuk biaya transportasi. Seorang pejabat yang terkena kasus hukum mungkin
banyak yang mangkir dari panggilan pengadilan dengan alasan sakit yang kadang
terkesan dibuat-buat. Tidak malukah mereka dengan Nenek Minah?
Bagaimana
dengan koruptor kelas kakap?. Inilah sebenarnya yang menjadi ketidakadilan
hukum yang terjadi di Indonesia. Begitu sulitnya menjerat mereka dengan
tuntutan hukum. Apakah karena mereka punya kekuasaan, punya kekuatan, dan punya
banyak uang ? Sehingga bisa mengalahkan hukum dan hukum tidak berlaku bagi
mereka para koruptor. Kami sangat prihatin dengan keadaan ini.
Sangat mudah
menjerat hukum terhadap Nenek Minah, gampang sekali menghukum seorang yang
hanya mencuri satu buah semangka, begitu mudahnya menjebloskan ke penjara
suami-istri yang kedapatan mencuri pisang karena keadaan kemiskinan. Namun
demikian sangat sulit dan sangat berbelit-belit begitu akan menjerat para
koruptor dan pejabat yang tersandung masalah hukum di negeri ini. Ini sangat
diskriminatif dan memalukan sistem hukum dan keadilan di Indonesia.
Inilah
dinamika hukum di Indonesia, yang menang adalah yang mempunyai kekuasaan, yang
mempunyai uang banyak, dan yang mempunyai kekuatan. Mereka pasti aman dari
gangguan hukum walaupun aturan negara dilanggar. Orang biasa seperti Nenek
Minah dan teman-temannya itu, yang hanya melakukan tindakan pencurian kecil langsung
ditangkap dan dijebloskan ke penjara. Sedangkan seorang pejabat negara yang
melakukan korupsi uang negara milyaran rupiah dapat berkeliaran dengan
bebasnya.
Contoh studi kasus yang ke dua :
Nenek
Nenek Pencuri Kakao vs Koruptor
Sepertinya kasus kasus yang beterbangan di negara ini benar-benar beraneka ragam dengan keanehannya masing-masing. Seperti contohnya kasus yang baru saja terjadi di daerah Banyumas, Jawa Tengah. Nasib sial menimpa seorang nenek nenek yang ketahuan mencuri 3 biji kakao di daerah perkebunan yang akan dijadikan bibit dan sekarang nasibnya terancam hukuman percobaan 1 bulan 15 hari.
Miris juga ya peradaban hukum di negara ini. Memang yang namanya pencurian tetap suatu kesalahan seberapapun besar kecilnya bila dipandang perlu ditindak lanjuti silahkan saja. Hanya saja yang jadi tak berimbang di sini adalah, seorang nenek nenek yang hanya mencuri 3 biji kakao harus berhadapan dengan meja hijau tanpa di dampingi pengacara karena tidak adanya kemampuan finansial untuk membayar jasa pengacara. Sementara koruptor a.k.a maling uang rakyat yang bermilyar milyar bahkan trilyunan bebas berkeliaran tanpa penyelesaian yang jelas.
Mafia mafia peradilan, makelar makelar kasus bisa bebas berkeliaran dan hidup bermewah mewah. Memang benar bahwa semua itu sebagai proses peringatan supaya tidaklah menjadi contoh bagi yang lain dalam tindak pencurian. Tapi, apakah proses peradilan yang seadil-adilnya bagi koruptor dan para mafia peradilan tidak bisa ditegakkan seperti petugas hukum menindak tegas maling-maling ayam dan maling-maling seperti Ibu Minah?
Masyarakat sangatlah bisa menilai sendiri seperti apa wajah hukum di negara kita ini. Ketimpangan yang terjadi di dunia hukum saat ini, seperti bergulirnya kasus Bibit – Chandra yang terus berjalan dan belum menemukan titik temu yang jelas, ditambah lagi saat ini sedang bergulir kasus Polisi vs Jurnalisme. Fiuh…kapan ya peradilan di negara ini bisa berlaku adil tanpa mencari kambing hitam?
Sepertinya kasus kasus yang beterbangan di negara ini benar-benar beraneka ragam dengan keanehannya masing-masing. Seperti contohnya kasus yang baru saja terjadi di daerah Banyumas, Jawa Tengah. Nasib sial menimpa seorang nenek nenek yang ketahuan mencuri 3 biji kakao di daerah perkebunan yang akan dijadikan bibit dan sekarang nasibnya terancam hukuman percobaan 1 bulan 15 hari.
Miris juga ya peradaban hukum di negara ini. Memang yang namanya pencurian tetap suatu kesalahan seberapapun besar kecilnya bila dipandang perlu ditindak lanjuti silahkan saja. Hanya saja yang jadi tak berimbang di sini adalah, seorang nenek nenek yang hanya mencuri 3 biji kakao harus berhadapan dengan meja hijau tanpa di dampingi pengacara karena tidak adanya kemampuan finansial untuk membayar jasa pengacara. Sementara koruptor a.k.a maling uang rakyat yang bermilyar milyar bahkan trilyunan bebas berkeliaran tanpa penyelesaian yang jelas.
Mafia mafia peradilan, makelar makelar kasus bisa bebas berkeliaran dan hidup bermewah mewah. Memang benar bahwa semua itu sebagai proses peringatan supaya tidaklah menjadi contoh bagi yang lain dalam tindak pencurian. Tapi, apakah proses peradilan yang seadil-adilnya bagi koruptor dan para mafia peradilan tidak bisa ditegakkan seperti petugas hukum menindak tegas maling-maling ayam dan maling-maling seperti Ibu Minah?
Masyarakat sangatlah bisa menilai sendiri seperti apa wajah hukum di negara kita ini. Ketimpangan yang terjadi di dunia hukum saat ini, seperti bergulirnya kasus Bibit – Chandra yang terus berjalan dan belum menemukan titik temu yang jelas, ditambah lagi saat ini sedang bergulir kasus Polisi vs Jurnalisme. Fiuh…kapan ya peradilan di negara ini bisa berlaku adil tanpa mencari kambing hitam?
1 comments
terimakasih :). okay
ReplyDelete