Contoh Studi Kasus Bab 5, 6, 7 ILMU BUDAYA DASAR

by - 8:01 AM



Contoh Studi Kasus Bab 5, 6, 7 Ilmu Budaya Dasar
Nama : Rosdiana Octaviani
Kelas : 1EA33
NPM : 19214810

Bab 5. Studi Kasus Manusia dan Keindahan :
Studi Kasus yang Pertama: Berbagai macam contoh keindahan seperti, pemandangan alam (pantai, pegunungan, danau, bunga-bunga di lereng gunung), manusia (wajah, mata, bibir, hidung, rambut, kaki, tubuh), rumah (halaman, perabot rumah tangga dan sebagainya), suara, warna dan sebagainya
Keindahan yang ada di alam ini sepertinya kurang dijaga oleh para manusia. Hingga banyak terjadi kerusakan-kerusakan. Contoh kecil saja seperti hutan-hutan yang ada di indonesia yang sering di tebang oleh penebang liar. Sehingga keindahan pun punah begitu saja itu baru saja contoh kecil dari keindahan yang kurang di jaga.  Tetapi tidak semua manusia yang melakukan itu tetapi masih ada sedikit manusia yang ingin menjaga keindahan yang ada di alam ini.

Studi Kasus yang ke Dua : Keindahan  = Beauty = Cantik.
Wanita mana yang tidak ingin cantik? Tentu tak ada bukan? Siapa pun dia, apa pun profesinya, entah itu pekerja kantoran, guru, dokter, penulis, termasuk ibu rumah tangga, memiliki keinginan yang sama, yaitu ingin terlihat cantik.
Ada berbagai macam cara untuk mendapatkan kecantikan. Dunia wanita pun ramai oleh berbagai macam keinginan untuk tampil lebih cantik. Ada yang ingin melakukan sedot lemak agar bagian perutnya terlihat labih ramping. Ada yang sengaja melakukan operasi pelastik agar kulit wajah lebih mulus. Ada juga yang memiliki jadwal teratur mengunjungi salon untuk melakukan treatment/ritual-ritual yang dapat menunjang kecantikan.
Tidak semua wanita cermat dan teliti memilih mana jalan terbaik untuk menuju lebih cantik. Bahkan sebagian wanita tidak mau terlalu pusing memikirkan resiko yang akan dihadapinya. Akibatnya, banyak wanita yang termakan iklan produk kecantikan yang menjanjikan kesempurnaan secantik bidadari. Akhirnya, tekadang bukan kecantikan yang didapat, malah sebaliknya, mimpi buruklah yang justru menghampirinya.
Sebenarnya, jika kita pikirkan lebih jauh, hal yang paling aman menuju cantik adalah dengan menggunakan ramuan-ramuan berbahan dasar alami. Beragam resep alami tidak akan menimbulkan resiko apa pun selain menambah kecantikan.
OPINI
setiap manusia tentu ingin terlihat indah terutama penampilan secara fisik , mereka melakukan itu semua agar mereka terlihat cntik atau indah . kaum hawa atau wanita pada umum nya akan memperhatikan betul penampilan mereka secara fisik maupun dalam bertutur kata namun menurut saya sendiri keindahan bukan lah sesuatu yang mutlak di perlukan oleh seorang wanita karena seorang wanita yang indah dan baik menurut saya dapat di lihat dari sikap dan kelakuannya dalam hidup bemasyarakat karena dia dapat membuat sesuatu yang biasa saja menjadi istimewa oleh sikap dan kelakuannya

Bab 6 Studi Kasus Manusia dan penderitaan :
ð  Contoh nyata dalam kehidupan ketika seseorang mengalami siksaan dalam penderitaan seperti banyaknya kasus bunuh diri. Salah satunya adalah artis cantik yang berasal dari negri gingseng Korea Selatan Jang Ja Yeon, ia tewas bunuh diri dengan mengenaskan di rumahnya pada tahun 2009 . Artis cantik yang memiliki peran di drama boys before flowers ini mengakhiri hidupnya di karenakan mengalami depresi yang berkelanjutan.
Ia memilih gantung diri di kamar mandi rumahnya di karenakan ia tidak tahan dengan kerasnya dunia hiburan di negri tersebut. Sebelum ia meninggal Jang Ja Yeon menceritakan apa yang ia alami dalam sepucuk surat, ia mengaku bahwa ia telah dieksploitasi dan di lecehkan secara seksual selama berkarir di dunia hiburan.
Jang Ja Yeon di paksa menjadi budak seks untuk orang-orang kaya demi memuluskan karirnya sebagai artis. Ini adalah salah contoh dari penderitaan dan  siksaan secara fisik maupun batin yang menyebabkan korban menjadi depresi berat dan lemahnya mental sehingga ia memutuskan untuk bunuh diri.
ð  Contoh nyata yang kedua adalah Penyakit seorang anak berusia 2 tahun mengalami kanker otak sudah mengalami koma 2bulan dan tak kunjung sadar , orang tua dari anak tersebut hanya berusaha semaksimal mungkin dan  berdoa kepada allah swt agar diberi kesembuhan atas penyakit yang diderita anaknya.

Bab 7. Studi  Kasus Manusia dan Keadilan :
Supremasi hukum di Indonesia masih harus direformasi untuk menciptakan kepercayaan masyarakat dan dunia internasional terhadap sistem hukum Indonesia. Masih banyak kasus-kasus ketidakadilan hukum yang terjadi di negara kita. Keadilan harus diposisikan secara netral, artinya setiap orang memiliki kedudukan dan perlakuan hukum yang sama tanpa kecuali. Keadaan yang sebaliknya terjadi di Indonesia. Bagi masyarakat kalangan bawah perlakuan ketidakadilan sudah biasa terjadi. Namun bagi masyarakat kalangan atas atau pejabat yang punya kekuasaan, sulit rasanya menjerat mereka dengan tuntutan hukum. Ine jelas merupakan sebuah ketidak adilan.
Kasus Nenek Minah asal Banyumas yang divonis 1,5 bulan kurungan adalah salah satu contoh ketidak adilan hukum di Indonesia. Kasus ini berawal dari pencurian 3 buah kakao oleh Nenek Minah. Kami setuju apapun yang namanya tindakan mencuri adalah kesalahan. Namun demikian jangan lupa hukum juga mempunyai prinsip kemanusiaan.
Untuk datang ke sidang kasusnya ini, Nenek Minah harus meminjam uang Rp.30.000,- untuk biaya transportasi dari rumah ke pengadilan yang memang jaraknya cukup jauh. Seorang Nenek Minah saja bisa menghadiri persidangannya walaupun harus meminjam uang untuk biaya transportasi. Seorang pejabat yang terkena kasus hukum mungkin banyak yang mangkir dari panggilan pengadilan dengan alasan sakit yang kadang terkesan dibuat-buat. Tidak malukah mereka dengan Nenek Minah?
Bagaimana dengan koruptor kelas kakap?. Inilah sebenarnya yang menjadi ketidakadilan hukum yang terjadi di Indonesia. Begitu sulitnya menjerat mereka dengan tuntutan hukum. Apakah karena mereka punya kekuasaan, punya kekuatan, dan punya banyak uang ? Sehingga bisa mengalahkan hukum dan hukum tidak berlaku bagi mereka para koruptor. Kami sangat prihatin dengan keadaan ini.
Sangat mudah menjerat hukum terhadap Nenek Minah, gampang sekali menghukum seorang yang hanya mencuri satu buah semangka, begitu mudahnya menjebloskan ke penjara suami-istri yang kedapatan mencuri pisang karena keadaan kemiskinan. Namun demikian sangat sulit dan sangat berbelit-belit begitu akan menjerat para koruptor dan pejabat yang tersandung masalah hukum di negeri ini. Ini sangat diskriminatif dan memalukan sistem hukum dan keadilan di Indonesia.
Inilah dinamika hukum di Indonesia, yang menang adalah yang mempunyai kekuasaan, yang mempunyai uang banyak, dan yang mempunyai kekuatan. Mereka pasti aman dari gangguan hukum walaupun aturan negara dilanggar. Orang biasa seperti Nenek Minah dan teman-temannya itu, yang hanya melakukan tindakan pencurian kecil langsung ditangkap dan dijebloskan ke penjara. Sedangkan seorang pejabat negara yang melakukan korupsi uang negara milyaran rupiah dapat berkeliaran dengan bebasnya.
Contoh studi kasus yang ke dua :
Nenek Nenek Pencuri Kakao vs Koruptor
Sepertinya kasus kasus yang beterbangan di negara ini benar-benar beraneka ragam dengan keanehannya masing-masing. Seperti contohnya kasus yang baru saja terjadi di daerah Banyumas, Jawa Tengah. Nasib sial menimpa seorang nenek nenek yang ketahuan mencuri 3 biji kakao di daerah perkebunan yang akan dijadikan bibit dan sekarang nasibnya terancam hukuman percobaan 1 bulan 15 hari.
Miris juga ya peradaban hukum di negara ini. Memang yang namanya pencurian tetap suatu kesalahan seberapapun besar kecilnya bila dipandang perlu ditindak lanjuti silahkan saja. Hanya saja yang jadi tak berimbang di sini adalah, seorang nenek nenek yang hanya mencuri 3 biji kakao harus berhadapan dengan meja hijau tanpa di dampingi pengacara karena tidak adanya kemampuan finansial untuk membayar jasa pengacara. Sementara koruptor a.k.a maling uang rakyat yang bermilyar milyar bahkan trilyunan bebas berkeliaran tanpa penyelesaian yang jelas.
Mafia mafia peradilan, makelar makelar kasus bisa bebas berkeliaran dan hidup bermewah mewah. Memang benar bahwa semua itu sebagai proses peringatan supaya tidaklah menjadi contoh bagi yang lain dalam tindak pencurian. Tapi, apakah proses peradilan yang seadil-adilnya bagi koruptor dan para mafia peradilan tidak bisa ditegakkan seperti petugas hukum menindak tegas maling-maling ayam dan maling-maling seperti Ibu Minah?
Masyarakat sangatlah bisa menilai sendiri seperti apa wajah hukum di negara kita ini. Ketimpangan yang terjadi di dunia hukum saat ini, seperti bergulirnya kasus Bibit – Chandra yang terus berjalan dan belum menemukan titik temu yang jelas, ditambah lagi saat ini sedang bergulir kasus Polisi vs Jurnalisme. Fiuh…kapan ya peradilan di negara ini bisa berlaku adil tanpa mencari kambing hitam?

You May Also Like

1 comments

Komentar terakhir

Sponsor

Instagram

https://www.instagram.com/dianaoctvn/?hl=en