KOPERASI DAN EKONOMI KERAKYATAN

by - 9:27 PM



KOPERASI DAN EKONOMI KERAKYATAN



Nama         : Rosdiana Octaviani
NPM          : 19214810
Kelas          : 3EA35
Matkul       : Softskill Ekonomi Koperasi
Dosen         : Julius Nursyamsi


FAKULTAS EKONOMI
MANAJEMEN S1
UNIVERSITAS GUNADARMA
BEKASI
2016



BAB I
PENDAHULUAN

1.1.  Latar Belakang Masalah
Koperasi merupakan badan usaha yang mengutamakan kepentingan anggotanya karena koperasi menjalankan ekonomi kerakyatan. Koperasi bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya. Tidak seperti badan usaha lain yang berorientasi pada laba. Tujuan koperasi adalah mensejahterakan anggotanya, jadi kepetngan anggota lebih diutamakan
Jumlah koperasi di Indonesia sangat banyak. Apalagi di era globalisasi ini, dimana di tahun 2015 sudah dimulai MEA (Masyarakat Ekonomi Asean). Dimana adanya pasar bebas di wilayah asean maka program koperasi yaitu koperasi menuju perekonomian global yang diharapkan koperasi berpengaruh positif dan berperan besar dalam meningkatkan perekonomian di Indonesia
1.2   Rumusan Masalah
Ø  Apa itu Koperasi?
Ø  Apa itu ekonomi kerakyatan?
Ø  Bagaimana peran koperasi dalam Ekonomi kerakyatan?
1.3   Tujuan
Ø  Untuk mengetahui definisi koperasi
Ø  Untuk mengetahui definisi ekonomi kerakyatan.
Ø  Untuk mengetahui peran koperasi dalam Ekonomi Kerakyatan











BAB II
PEMBAHASAN

2.1   Definisi Koperasi
Koperasi menurut Mohammad Hatta yaitu usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong. UU 12/1967 menjelaskan bahwa koperasi adalah BU yang beranggotakan orang seorang atau BHK dengan melaksanakan kegiatan berdasar prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Sedangkan menurut UU 25/1992 koperasi merupakan BU yang beranggotakan orang seorang atau BHK dengan melaksanakan kegiatannya berdasar prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Koperasi mempunyai pengertian penting yaitu:
1.      Koperasi merupakan organisasi orang.
2.      Usaha karena adanya kepentingan bersama.
3.      Melayani anggota dan masyarakaat lingkungannya.
4.      Perkumpulan di bidang ekonomi yang didukung oleh anggota dan menghimpun kekuatan untuk mencapai tujuannya.
5.      Usaha yang demokratis.
6.      Tujuan ganda, disamping memenuhi kebutuhan anggota juga meningkatkan kesejahteraan masyarakat lewat watak sosialnya.
Karakteristik koperasi yaitu:    
Ø  Pemilik adalah anggota sekaligus juga pelanggan
Ø  Kekuasaan tertinggi berada pada rapat anggota
Ø  Satu anggota adalah satu suara
Ø  Organisasi itu diurus secara demokratis
Ø  Tujuan mensejahterakan anggotanya jadi tidak hanya mengejar keuntungan saja.
Ø  Keuntungan dibagi berdasarkan besarnya jasa anggota kepada koperasi.
Ø  Koperasi merupakan sekumpulan orang atau badan hukum yang berusaha mensejahterakan masyarakat (termasuk anggota)
Ø  Koperasi merupakan alat perjuangan ekonomi.
Ø  Koperasi merupakan sistem ekonomi.
Ø  Unit usaha diadakan dengan orientasi melayani anggota.
Ø  Tata pelaksanaannya bersifat terbuka bagi seluruh anggota.
Berkoperasi dianjurkan karena memiliki manfaat-manfaat di berbagai bidang misalnya:
1.      Bidang Moral : Bekerja sama (saling membantu) merupakan kewajiban.
2.      Bidang Politik Ekonomi : Bekerjasama memiliki daya tawar yabg besar (collective bergaining).
3.      Bidang Kebijakan Pemerintah : Individualisme dan materialisme (homoekomunikus) serakah usaha kecil tidak memiliki daya menghadapi usaha besar (kecenderungan munculnya monopoli dan oligopoli). Pemerintah memaksa untuk bekerja sama.

2.2   Prinsip Koperasi
Prinsip merupakan amanat, kebijakan, dan praktek. Sedangkan kegunaan prinsip merupakan sebagai pedoman dan untuk membandingkan. Prinsip Koperasi Indonesia (Pasal 5 UU 25 / 1992) yaitu:
ü  Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
ü  Pengelolaan dilakukan secara demokratis
ü  Pembagian SHU dilakukan adil dan sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
ü  Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
ü  Kemandirian
Sedangkan untuk prinsip Internasional Cooperative Alliance (1996) yaitu:
§  Sifat keanggotaan koperasi adalah sukarela
§  Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi
§  Tiap anggota mempunyai hak suara yang sama
§  Pembagian shu berdasarkan atas perimbangan besarnya jasa dan bunga
§  Atas modal yang ditanam dalam koperasi pemilik modal (baik anggota maupun non anggota) diberi bunga terbatas.

2.3 Manfaat Koperasi

Manfaat Koperasi di Bidang Ekonomi Berikut ini beberapa manfaat koperasi di bidang ekonomi.
Ø  Meningkatkan penghasilan anggota-anggotanya. Sisa hasil usaha yang diperoleh koperasi dibagikan kembali kepada para anggotanya sesuai dengan jasa.
Ø  Menawarkan barang dan jasa dengan harga yang lebih murah. Barang dan jasa yang ditawarkan oleh koperasi lebih murah dari yang ditawarkan di toko-toko. Hal ini bertujuan agar  barang dan jasa mampu dibeli para anggota koperasi yang kurang mampu.
Ø  Menumbuhkan motif berusaha yang berperikemanusiaan. Kegiatan koperasi tidak semata-mata mencari keuntungan tetapi melayani dengan baik keperluan anggotanya.
Ø  Menumbuhkan sikap jujur dan keterbukaan dalam pengelolaan koperasi. Setiap anggota  berhak menjadi pengurus koperasi dan berhak mengetahui laporan keuangankoperasi.
Ø  Melatih masyarakat untuk menggunakan pendapatannya secara lebih efektif dan membiasakan untuk hidup hemat.

2.4 Definisi Ekonomi Kerakyatan

Guru Besar Fakultas Ekonomi UGM Mubyarto, menjelaskan bahwa Ekonomi Rakyat adalah kancah kegiatan ekonomi orang kecil (wong cilik), yang karena merupakan kegiatan keluarga, tidak merupakan usaha formal berbadan hukum, tidak secara resmi diakui sebagai sektor ekonomi yang berperanan penting dalam perekonomian nasional. Dalam literatur ekonomi
 pembangunan ia disebut sektor informal, “underground economy“, atau “ekstralegal sector“.
 Ekonomi kerakyatan menunjuk pada sila ke-4 Pancasila, yang menekankan pada sifat demokratis sistem ekonomi Indonesia. Dalam demokrasi ekonomi Indonesia, produksi tidak hanya dikerjakan oleh sebagian warga tetapi oleh semua warga masyarakat, dan hasilnya dibagikan kepada semua anggota masyarakat secara adil dan merata (penjelasan pasal 33 UUD 1945). Ekonomi rakyat memegang kunci kemajuan ekonomi nasional di masa depan, dan sistem
 
ekonomi Pancasila merupakan aturan main bagi semua perilaku ekonomi di semua bidang kegiatan ekonomi. Menurut San Afri Awang, Kepala Pusat Studi Ekonomi Kerakyatan UGM, pengertian ekonomi kerakyatan adalah tata laksana ekonomi yang bersifat kerakyatan yaitu penyelenggaraan ekonomi yang memberi dampak kepada kesejahteraan rakyat kecil dan kemajuan ekonomi rakyat yaitu keseluruhan aktivitas perekonomian yang dilakukan oleh rakyat kecil.

2.5 Ciri pelaksanaan ekonomi kerakyatan

Menurut Indra Gunawan, dosen FKIP Universitas Sanata Dharma Yogyakarta, pelaksanaan ekonomi kerakyatan paling tidak memiliki lima ciri sebagai berikut:
1.      Prinsip keadilan dan demokrasi ekonomi, kepedulian terhadap yang lemah, tanpa membedakan suku, agama, dan gender.
2.      Pemihakan, pemberdayaan, dan perlindungan terhadap yang lemah (UKMK, petani, dan nelayan kecil mendapat prioritas).
3.      Penciptaan iklim persaingan usaha yang sehat (UKMK diberi pelatihan, akses pada  permodalan, informasi pasar dan teknologi tepat guna).
4.      Menggerakkan ekonomi daerah pedesaan termasuk daerah terpencil, daerah minus, dan daerah  perbatasan.

2.6. Tujuan dan Sasaran Sistem Ekonomi Kerakyatan
Menurut San Afri Awang Kepala Pusat Studi Ekonomi Kerakyatan UGM, tujuan utama  penyelenggaraan sistem ekonomi kerakyatan pada dasarnya adalah untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia melalui peningkatan kemampuan masyarakat dalam mengendalikan jalannya roda perekonomian.
Bila tujuan utama ekonomi kerakyatan itu dijabarkan lebih lanjut, maka sasaran pokok ekonomi kerakyatan dalam garis besarnya meliputi lima hal berikut:
1.      Tersedianya peluang kerja dan penghidupan yang layak bagi seluruh anggota masyarakat.
2.      Terselenggaranya sistem jaminan sosial bagi anggota masyarakat yang membutuhkan, terutama fakir miskin dan anak-anak terlantar.
3.      Terdistribusikannya kepemilikan modal material secara relatif merata di antara anggota masyarakat.
4.      Terselenggaranya pendidikan nasional secara cuma-cuma bagi setiap anggota masyarakat.
5.      Terjaminnya kemerdekaan setiap anggota masyarakat untuk mendirikan dan menjadi anggota serikat-serikat ekonomi.
Agar tetap bisa mengikuti perkembangan zaman, koperasi harus bisa memberikan sumbangan nyata kepada pemberdayaan ekonomi rakyat. Jika hal ini tidak dilakukan maka koperasi yang diharapkan akan menjadi sokoguru perekonomian nasional tidak akan mampu untuk bersaing dengan pelaku ekonomi lain baik pemerintah maupun swasta.

2.6 Peran koperasi Dalam Ekonomi Rakyat

Peranan Koperasi dalam Ekonomi Kerakyatan bisa dilihat dari penjabaran yang lebih terperinci mengenai Pengertian Koperasi di Indonesia ( lihat Anonim,1989). Pengertianya adalah sebagai  berikut :

• Kopoerasi didirikan atas dasar adanya kesamaan kebutuhan diantara para anggotanya,
Kebutuhan yang sama ini lalu diusahakan pemenuhnya melalui pembentukan perusahaan. Dengan adanya perusahaan yang dimilki secara bersama-sama, maka diharapkan kebutuhan itu dapat dipenuhi dengan cara yang lebih baik disbanding dengan dilakukan oleh masing-masinganggota secara perorangan
• Koperasi didirikan atas dasar kesada
ran mengenai keterbatasan kemampuan. Oleh karena itu dipandang perlu untuk menyatukan diri demi keepentingan bersama yang lebih besar. Usaha itu dilandasi oleh suatu cita-cita yang luhur untuk menolong diri sendiri atas dasar keyakinan akan harga diri, kesadaran pribadi serta rasa setia kawan.














BAB IV
PENUTUP

4.1  KESIMPULAN

Ø  Koperasi merupakan badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum-badan hukum yang melaksanakan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Ø  ekonomi kerakyatan adalah tata laksana ekonomi yang bersifat kerakyatan yaitu penyelenggaraan ekonomi yang memberi dampak kepada kesejahteraan rakyat kecil dan kemajuan ekonomi rakyat yaitu keseluruhan aktivitas perekonomian yang dilakukan oleh rakyat kecil.
Ø  Koperasi sangat berperan penting ditengah masyarakat  Indonesia,terutama dalam proses  berlangsungnya perekonomian Indonesia ditengah masyarakat. Tampak jelas koperasi berhubungan dengan ekonomi kerakyatan. Ekonomi Kerakyatan berpihak pada rakyat miskin dan Koperasi memperjuangkan kebutuhan ekonomi  para anggotanya dan memiliki tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan para anggotanya. kehadiran Koperasi ditengah-tengah masyarakat sangatlah penting untuk membantu masyarakat itu sendiri serta mengurangi beban pemerintah dalam menjaga kestabilan perekonomian negara.












DAFTAR PUSTAKA

Sukamdiyo dan Hendar. 1997. Ekonomi Koperasi. FE Undip-Untag, Semarang Mubyarto. 1999. Reformasi Sistem Ekonomi Dari Kapitalisme Menuju Ekonomi Kerakyatan. Penerbit Aditya Media, Yogyakarta.
http://muhammadsaifrizal.blogspot.com/2013/09/peran-koperasi-dalam-perekonomian.html
http://mastugino.blogspot.com/2012/11/koperasi-dalam-perekonomian-indonesia.html
http://www.slideshare.net/BagusCahyoJayaP/peranan-koperasi-dalam-perekonomian-indonesia-8

You May Also Like

1 comments

Komentar terakhir

Sponsor

Instagram

https://www.instagram.com/dianaoctvn/?hl=en