KOPERASI DAN EKONOMI KERAKYATAN
KOPERASI DAN EKONOMI
KERAKYATAN
Nama :
Rosdiana Octaviani
NPM :
19214810
Kelas :
3EA35
Matkul :
Softskill Ekonomi Koperasi
Dosen : Julius
Nursyamsi
FAKULTAS EKONOMI
MANAJEMEN S1
UNIVERSITAS GUNADARMA
BEKASI
2016
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar
Belakang Masalah
Koperasi merupakan badan usaha yang
mengutamakan kepentingan anggotanya karena koperasi menjalankan ekonomi
kerakyatan. Koperasi bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya. Tidak seperti
badan usaha lain yang berorientasi pada laba. Tujuan koperasi adalah
mensejahterakan anggotanya, jadi kepetngan anggota lebih diutamakan
Jumlah koperasi di Indonesia sangat
banyak. Apalagi di era globalisasi ini, dimana di tahun 2015 sudah dimulai MEA
(Masyarakat Ekonomi Asean). Dimana adanya pasar bebas di wilayah asean maka
program koperasi yaitu koperasi menuju perekonomian global yang diharapkan
koperasi berpengaruh positif dan berperan besar dalam meningkatkan perekonomian
di Indonesia
1.2
Rumusan
Masalah
Ø Apa itu
Koperasi?
Ø Apa itu ekonomi kerakyatan?
Ø Bagaimana
peran koperasi dalam Ekonomi
kerakyatan?
1.3
Tujuan
Ø Untuk
mengetahui definisi koperasi
Ø Untuk mengetahui definisi ekonomi kerakyatan.
Ø Untuk
mengetahui peran koperasi dalam Ekonomi
Kerakyatan
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Definisi Koperasi
Koperasi menurut
Mohammad Hatta yaitu usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan
ekonomi berdasarkan tolong menolong. UU 12/1967 menjelaskan bahwa
koperasi adalah BU yang beranggotakan orang seorang atau BHK dengan
melaksanakan kegiatan berdasar prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Sedangkan menurut UU
25/1992 koperasi merupakan BU yang beranggotakan orang seorang atau BHK dengan
melaksanakan kegiatannya berdasar prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Koperasi mempunyai
pengertian penting yaitu:
1.
Koperasi merupakan organisasi orang.
2.
Usaha karena adanya kepentingan bersama.
3.
Melayani anggota dan masyarakaat lingkungannya.
4.
Perkumpulan di bidang ekonomi yang didukung oleh
anggota dan menghimpun kekuatan untuk mencapai tujuannya.
5.
Usaha yang demokratis.
6.
Tujuan ganda, disamping memenuhi kebutuhan anggota
juga meningkatkan kesejahteraan masyarakat lewat watak sosialnya.
Karakteristik koperasi
yaitu:
Ø Pemilik adalah anggota sekaligus juga pelanggan
Ø Kekuasaan tertinggi berada pada rapat anggota
Ø Satu anggota adalah satu suara
Ø Organisasi itu diurus secara demokratis
Ø Tujuan mensejahterakan anggotanya jadi tidak hanya mengejar keuntungan
saja.
Ø Keuntungan dibagi berdasarkan besarnya jasa anggota kepada koperasi.
Ø Koperasi merupakan sekumpulan orang atau badan hukum yang berusaha
mensejahterakan masyarakat (termasuk anggota)
Ø Koperasi merupakan alat perjuangan ekonomi.
Ø Koperasi merupakan sistem ekonomi.
Ø Unit usaha diadakan dengan orientasi melayani anggota.
Ø Tata pelaksanaannya bersifat terbuka bagi seluruh anggota.
Berkoperasi dianjurkan karena memiliki manfaat-manfaat
di berbagai bidang misalnya:
1. Bidang Moral : Bekerja sama (saling
membantu) merupakan kewajiban.
2. Bidang Politik Ekonomi : Bekerjasama memiliki
daya tawar yabg besar (collective bergaining).
3. Bidang Kebijakan
Pemerintah : Individualisme dan
materialisme (homoekomunikus) serakah usaha kecil tidak memiliki daya
menghadapi usaha besar (kecenderungan munculnya monopoli dan oligopoli).
Pemerintah memaksa untuk bekerja sama.
2.2 Prinsip Koperasi
Prinsip merupakan amanat, kebijakan, dan praktek.
Sedangkan kegunaan prinsip merupakan sebagai pedoman dan untuk membandingkan.
Prinsip Koperasi Indonesia (Pasal 5 UU 25 / 1992) yaitu:
ü Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
ü Pengelolaan dilakukan secara demokratis
ü Pembagian SHU dilakukan adil dan sebanding dengan besarnya jasa usaha
masing-masing anggota
ü Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
ü Kemandirian
Sedangkan untuk prinsip Internasional Cooperative
Alliance (1996) yaitu:
§ Sifat keanggotaan koperasi adalah sukarela
§ Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi
§ Tiap anggota mempunyai hak suara yang sama
§ Pembagian shu berdasarkan atas perimbangan besarnya jasa dan bunga
§
Atas modal yang
ditanam dalam koperasi pemilik modal (baik anggota maupun non anggota) diberi
bunga terbatas.
2.3 Manfaat Koperasi
Manfaat Koperasi di
Bidang Ekonomi Berikut ini beberapa manfaat koperasi di bidang ekonomi.
Ø
Meningkatkan
penghasilan anggota-anggotanya. Sisa hasil usaha yang diperoleh koperasi dibagikan
kembali kepada para anggotanya sesuai dengan jasa.
Ø
Menawarkan
barang dan jasa dengan harga yang lebih murah. Barang dan jasa yang ditawarkan oleh koperasi lebih murah dari yang ditawarkan
di toko-toko. Hal ini bertujuan agar barang dan jasa mampu dibeli
para anggota koperasi yang kurang mampu.
Ø
Menumbuhkan
motif berusaha yang berperikemanusiaan. Kegiatan koperasi tidak semata-mata
mencari keuntungan tetapi melayani dengan baik keperluan anggotanya.
Ø
Menumbuhkan
sikap jujur dan keterbukaan dalam pengelolaan koperasi. Setiap anggota berhak
menjadi pengurus koperasi dan berhak mengetahui laporan keuangankoperasi.
Ø
Melatih
masyarakat untuk menggunakan pendapatannya secara lebih efektif dan membiasakan
untuk hidup hemat.
2.4 Definisi Ekonomi Kerakyatan
Guru Besar Fakultas Ekonomi UGM Mubyarto, menjelaskan
bahwa Ekonomi Rakyat adalah kancah kegiatan ekonomi orang kecil (wong cilik),
yang karena merupakan kegiatan keluarga, tidak merupakan usaha formal berbadan
hukum, tidak secara resmi diakui sebagai sektor ekonomi yang berperanan penting
dalam perekonomian nasional. Dalam literatur ekonomi
pembangunan ia disebut sektor informal,
“underground economy“, atau “ekstralegal sector“.
Ekonomi kerakyatan menunjuk pada sila ke-4
Pancasila, yang menekankan pada sifat demokratis sistem ekonomi Indonesia.
Dalam demokrasi ekonomi Indonesia, produksi tidak hanya dikerjakan oleh
sebagian warga tetapi oleh semua warga masyarakat, dan hasilnya dibagikan
kepada semua anggota masyarakat secara adil dan merata (penjelasan pasal 33 UUD
1945). Ekonomi rakyat memegang kunci kemajuan ekonomi nasional di masa depan,
dan sistem
ekonomi Pancasila merupakan aturan main bagi semua
perilaku ekonomi di semua bidang kegiatan ekonomi. Menurut San Afri Awang,
Kepala Pusat Studi Ekonomi Kerakyatan UGM, pengertian ekonomi kerakyatan adalah
tata laksana ekonomi yang bersifat kerakyatan yaitu penyelenggaraan ekonomi
yang memberi dampak kepada kesejahteraan rakyat kecil dan kemajuan ekonomi
rakyat yaitu keseluruhan aktivitas perekonomian yang dilakukan oleh rakyat
kecil.
2.5 Ciri pelaksanaan ekonomi kerakyatan
Menurut Indra Gunawan, dosen FKIP Universitas Sanata
Dharma Yogyakarta, pelaksanaan ekonomi kerakyatan paling tidak memiliki lima
ciri sebagai berikut:
1.
Prinsip keadilan dan demokrasi ekonomi, kepedulian
terhadap yang lemah, tanpa membedakan suku, agama, dan gender.
2.
Pemihakan, pemberdayaan, dan perlindungan terhadap
yang lemah (UKMK, petani, dan nelayan kecil mendapat prioritas).
3.
Penciptaan iklim persaingan usaha yang sehat (UKMK
diberi pelatihan, akses pada permodalan, informasi pasar dan teknologi
tepat guna).
4.
Menggerakkan ekonomi daerah pedesaan termasuk daerah
terpencil, daerah minus, dan daerah perbatasan.
2.6. Tujuan dan Sasaran Sistem Ekonomi Kerakyatan
Menurut San Afri Awang Kepala Pusat
Studi Ekonomi Kerakyatan UGM, tujuan utama
penyelenggaraan sistem ekonomi kerakyatan pada dasarnya adalah untuk
mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia melalui peningkatan
kemampuan masyarakat dalam mengendalikan jalannya roda perekonomian.
Bila tujuan utama ekonomi kerakyatan itu dijabarkan
lebih lanjut, maka sasaran pokok ekonomi kerakyatan dalam garis besarnya
meliputi lima hal berikut:
1.
Tersedianya peluang kerja dan penghidupan yang layak bagi
seluruh anggota masyarakat.
2.
Terselenggaranya sistem jaminan sosial bagi anggota
masyarakat yang membutuhkan, terutama fakir miskin dan anak-anak terlantar.
3.
Terdistribusikannya kepemilikan modal material secara
relatif merata di antara anggota masyarakat.
4.
Terselenggaranya pendidikan nasional secara cuma-cuma bagi
setiap anggota masyarakat.
5.
Terjaminnya kemerdekaan setiap anggota masyarakat
untuk mendirikan dan menjadi anggota serikat-serikat ekonomi.
Agar tetap bisa mengikuti perkembangan
zaman, koperasi harus bisa memberikan sumbangan nyata kepada pemberdayaan
ekonomi rakyat. Jika hal ini tidak dilakukan maka koperasi yang diharapkan akan
menjadi sokoguru perekonomian nasional tidak akan mampu untuk bersaing dengan
pelaku ekonomi lain baik pemerintah maupun swasta.
2.6
Peran koperasi Dalam Ekonomi Rakyat
Peranan Koperasi dalam Ekonomi Kerakyatan bisa dilihat
dari penjabaran yang lebih terperinci mengenai Pengertian Koperasi di Indonesia
( lihat Anonim,1989). Pengertianya adalah sebagai berikut :
• Kopoerasi didirikan atas dasar adanya kesamaan
kebutuhan diantara para anggotanya,
Kebutuhan yang sama ini lalu diusahakan pemenuhnya
melalui pembentukan perusahaan. Dengan adanya perusahaan yang dimilki secara
bersama-sama, maka diharapkan kebutuhan itu dapat dipenuhi dengan cara yang
lebih baik disbanding dengan dilakukan oleh masing-masinganggota secara
perorangan
• Koperasi didirikan atas dasar kesada
ran mengenai keterbatasan kemampuan. Oleh karena itu dipandang
perlu untuk menyatukan diri demi keepentingan bersama yang lebih besar. Usaha
itu dilandasi oleh suatu cita-cita yang luhur untuk menolong diri sendiri atas
dasar keyakinan akan harga diri, kesadaran pribadi serta rasa setia kawan.
BAB IV
PENUTUP
4.1 KESIMPULAN
Ø Koperasi
merupakan badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum-badan
hukum yang melaksanakan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus
sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Ø
ekonomi kerakyatan adalah tata laksana ekonomi yang
bersifat kerakyatan yaitu penyelenggaraan ekonomi yang memberi dampak kepada
kesejahteraan rakyat kecil dan kemajuan ekonomi rakyat yaitu keseluruhan
aktivitas perekonomian yang dilakukan oleh rakyat kecil.
Ø
Koperasi sangat berperan penting
ditengah masyarakat Indonesia,terutama dalam proses
berlangsungnya perekonomian Indonesia ditengah masyarakat. Tampak
jelas koperasi berhubungan dengan ekonomi kerakyatan. Ekonomi Kerakyatan
berpihak pada rakyat miskin dan Koperasi memperjuangkan kebutuhan ekonomi
para anggotanya dan memiliki tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan para
anggotanya. kehadiran Koperasi ditengah-tengah masyarakat sangatlah penting
untuk membantu masyarakat itu sendiri serta mengurangi beban pemerintah dalam
menjaga kestabilan perekonomian negara.
DAFTAR PUSTAKA
Sukamdiyo dan Hendar. 1997. Ekonomi Koperasi. FE
Undip-Untag, Semarang Mubyarto. 1999. Reformasi
Sistem Ekonomi Dari Kapitalisme Menuju Ekonomi Kerakyatan. Penerbit
Aditya Media, Yogyakarta.
http://muhammadsaifrizal.blogspot.com/2013/09/peran-koperasi-dalam-perekonomian.html
http://mastugino.blogspot.com/2012/11/koperasi-dalam-perekonomian-indonesia.html
http://www.slideshare.net/BagusCahyoJayaP/peranan-koperasi-dalam-perekonomian-indonesia-8
1 comments
thanks :D
ReplyDelete